Penjelasan Gubernur Atas Usulan Terhadap Raperda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19

Bengkulu,  Ramaonline.co – Dewan perwakilan rakayat daerah provinsi bengkulu mengelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Gubernur atas usulan terhadap Raperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kamis (7/01) pukul 10.00 WIB s/d bertempat di ruang rapat DPRD. Hadir pada acara tersebut Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Wagub H. Dedy Ermansyah, SE. Ketua DPRD Ihsan Fajri, S.Sos sekalius sebagai pimpinan rapat, serta para tamu undangan lainnya.

Wagub Dedy Ermansyah memaparkan Nota Penjelasan Gubernur tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat provinsi Bengkulu yang sehat dan sejahtera diperlukan upaya pencegahan dan penangulangan secara terpadu dan berkesinambungan terhadap wabah Covid-19. Sebagaimana telah diketahui bersama Presiden Joko Widodo telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat wabah  Covid-19 sejak tanggal 31 Maret 2020, mengingat WHO (World Healt Organization) telah menyatakan Covid-19 sebagai Pandemic.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menindak lanjuti hal tersebut dengan melalukan beberapa langkah-langkah antisipasi dan penanganan secara tepat, epat, fokus, terpadu, dan membangun sinergitas antara pemerintah Pusat maupun pemerintah Kabupaten/Kota. Meski demikian namun laju penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu belum menurun secara signifikan, bhakan semakin meluas hal ini disebabkan sangat mudahnya penularan, sealin itu karena faktor kepatuhan masyarakat terhadapa protokoler kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan lebih para lagi sebagian masyarakat masih mengangap Covid-19 merupakan aib sehingga ada kecenderungan ditutupi dan selalu menghindar jika minta dilakukan testing dan tracking dalam mengindentifikasi penyebaran Covid-19 sebagai salah satu upaya penemuan kasus secara  dini agar dapat dilakukan treatment.

Gubernur Bengkulu memaparkan data dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sampai dengan tanggal 5 Januari 2021. Teratat 3.777 jiwa positif Covid-19, 117 jiwa meningal dunia, dan yang sembuh sebanyak 2.884 jiwa.selain korban jiwa, Gubernur juga memaparkan bahwa tidak sedikit kerugian material yang diakibatkan dari wabah Covid-19 ini, berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian. Hal ini harus di atasi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan, baik di kantor, pasar, di objek wisata, maupun tempat umum lainnya.

Hal senada juga sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 6 tahun 2020 tentang penegakan protokoler kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Kepala Daerah dinstruksikan untuk menegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebarannya di daerah masing-masing. Selain protokol kesehatan, langkah-langkah proaktif juga perlu dilakukan guna menegah penyebaran Covid-19 yakni dengan cara humanis dan penindakan secara tegas oleh aparat, termasuk pencegahan terjadinya kerumunan masa secara besar, harus dibubarkan secara tegas dan terukur. Bagaimanapun menegah lebih baik daripada menindak.

Gubernur Bengkulu berharap semoga Raperda ini dapat memberikan gambaran tentang pentingnya adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Daerah dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensi terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah. (Heri Adv)

Pos terkait