Penjelasan pihak perusahaan mengenai penangkapan warga oleh pihak kepolisian

Ipuh-Ramaonline.id- Menanggapi kisruh yang terjadi akibat penghadangan oleh sejumlah orang saat pengangkutan TBS oleh karyawan Perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) kemaren Kamis (26/05) sehingga terjadi kericuhan dan berujung penangkapan satu orang pelaku penghadangan, pihak perusahaan PT. DDP angkat bicara.

Suwaryo Staff Dokumen dan Legal Perusahaan PT. DDP saat dikonfirmasi mengenai kronologis kejadian ini menjelaskan,” Kejadian kemaren itu adalah Buntut dari laporan saudara Darto Security perusahaan yang dikeroyok oleh beberapa orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian TBS perusahaan keMapolres Mukomuko pada tanggal 03 Mei 2023 beberapa waktu yang lalu, 

Kemaren itu bermula saat pihak perusahaan seperti biasanya melakukan aktifitas  mengeluarkan hasil panen kebun diarea 1 Devisi 7 tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang menamai dirinya Kelompok Tani Maju bersama, karena kelompok ini bersikeras agar pihak perusahaan untuk tidak memanen dan membawa TBS tersebut keluar maka terjadilah kericuhan itu,

 

Dalam kericuhan itu ada salah seorang dari kelompok ini yang diamankan oleh TIM pengamanan Polres Mukomuko yang diterjunkan untuk pengendalian situasi dengan inisial HS, saudara HS ini yang sebelumnya juga adalah salah seorang yang ikut terlibat dalam kasus pengeroyokan saudara Darto,

 

Diberitakan sebelum nya korban Darto mengalami beberapa luka memar disejumlah tubuhnya akibat diserang sejumlah orang yang dipergokinya sedang melakukan pencurian di area perkebunan milik PT. DDP saat korban sedang melakukan patroli pengamanan dikawasan tersebut.

 

Usai kejadian tersebut Korban Darto langsung melaporkan Tindakan penganiayaan itu keMapolres Mukomuko. Informasi yang didapat, ada dua saksi yang baru dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Mukomuko, namun satu orang yang bernama HS ini sudah dua kali pemanggilan oleh penyidik tapi tidak mau hadir. dan kemaren saat terjadi kericuhan itu saudara HS ini juga ikut dalam rombongan sehingga langsung diamankan oleh TIM pengamanan yang ada disana,

 

Setelah dilakukan penangkapan tersangka HS ini langsung digelandang ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangannya, dan hingga saat ini kami belum tau keterangan secara resmi dari pihak Polres Mukomuko menyangkut penangkapan dan statusnya saudara HS ini usai penangkapan kemaren,

 

Disinggung soal wilayah Area yang disinyalir disengketakan itu Suwaryo menambahkan, Mengenai legalitas wilayah dan Area perkebunan perusahaan sebenarnya dibeberapa kesempatan saya sudah sering jelaskan secara diteil, termasuk beberapa kasus yang sudah terjadi dan disidangkan dipengadilan dan beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka, artinya secara legalitas kami  mengantongi dokumen lengkap soal wilayah yang termasuk dalam HGU tersebut yang hari ini mereka klaem sebagai area yang sudah lama mereka kelola, wong sawitnya kami yang tanam kok, bagaimana mereka bisa mengaku kalau itu milik mereka,

Selain itu juga pada Tahun 2014 yang lalu kami pihak perusahaan atas petunjuk Bupati Mukomuko saat itu, juga telah melakukan tali asih sebagai wujud komitmen perusahaan dalam penyelesaian ganti rugi lahan dan hal tersebut sudah dilakukan oleh pihak perusahaan, artinya apa, tidak ada kesewenang-wenangan dari kami tentang perkara ini, semuanya sudah kami lakukan menurut aturan hukum dan perundang-undangan serta peraturan daerah yang berlaku,

 

Dan perlu juga saya ingatkan kembali hasil Rapat Kerja Pansus Pemerintahan, pihak perusahaan dan beberapa stakeholders yang terkait yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, bahwa perusahaan siap melepaskan sebagian HGU BBS dari 1.889 Ha yang telah di ukur ulang oleh BPN tahun 2020 dengan hasil 935,74 Ha yang di kuasai oleh perusahaan, dan sisanya 953,26 Ha, dan inilah yang direncanakan akan dijadikan kebun kemitraan Perusahaan dan Masyarakat, artinya dimana Perusahaan siap melepaskan sebagian haknya (dari 953,26 Ha) tersebut asal dengan Prakondisi Jaminan kepastian hukum berinvestasi, Mengakui legalitas sah PT. DDP yang sudah tercatat dilembar Negara, Mengakui Alas Hak dan tanaman yang ada diatasnya yang ditanam PT. DDP, Pemda dan Aparat menghalau dan melindungi lokasi dan hasil tanaman yang sah dari gangguan okupasi dan pencurian, Trans + KMD adalah bagian tidak terpisahkan dari kemitraan,” Tutup yoyo.  

pewarta/editor:ct80

Pos terkait