Penyerobotan Lahan oleh PT.MSS, Tindakan Kriminal Rugikan Pemiliknya

Bengkulu, ramaonline.co – Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Perusahaan besar ditanah air kita ini bukan hal baru, khusus Provinsi Bengkulu sudah banyak menelan korban, petani/ pemilik lahan yang sah. Kali ini kembali terjadi atas lahan/ tanah milik Amdani Suyitno, SPd seluas +_ 9 ha, di Desa Napal Melintang Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. Diduga diserobot oleh PT. MSS (Mutiara Sawit Seluma).

Kronisnya, setelah dilakukan mediasi antara saya, (Amdani Suyitno,red) dengan pihak perusahaan, tidak ada penyelesaiannya, kata Amdani kepada Wartawan Rafflesia Post, GegerOnline.co.id dan Bidik07elangOposisi.com di Kota Bengkulu belum lama ini. Kini kasusnya telah dilaporkan ke Polda Bengkulu, ujarnya.

Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan Kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. Aturannya telah tercantum dalam Pasal 385 KUHP, jelas Amdani kepada awak media ini di Kota Bengkulu, belum lama ini.

Lebih lanjut dijelaskan Amdani, tanah yang saya miliki tersebut dibeli dari keluarga, tiga bersaudara Mirzan, Rusmin Nuryadin, dan Mahyudin, tiga bersaudara dengan surat keterangan tanah (SKT) yang jelas dan terang ditanda tangani pihak terkait dan Camat Talo, ketika itu paparnya.

Dan saya telah melapor sebelumnya ke Polisi Sektor (Polsek Talo), untuk melakukan mediasi, guna penyelesaian kasus penyerobotan oleh PT. MSS, secara persuasip kita lakukan, tapi sayang pihak perusahaan mengingkari hasil mediasi tersebut, ujarnya.

Berikut ini petikkan penting penjelasannya, Perihal : Mediasi Sengketa Lahan di Wilayah HGU PT. MSS Lokasi Divisi I Ds. Napal Melintang Kecamatan Talo.

Fakta – Fakta : 1. Rabu 27 November 2019 sekira pukul 11.00 Wib s/d 13.00 Wib bertempat di Rumah Kades an. ARTONO Ds. Napal Melintang telah dilakukan mediasi sengketa lahan di wilayah HGU PT. MSS lokasi Divisi I Ds. Napal Melintang Kecamatan Talo.

2. Pihak yang menyengketakan an.sdr. AMDANI SUYITNO, 33 thn, POLRI (BRIMOB POLDA BENGKULU), Perum Villa Danau Indah No. 9 RT. 14 RW. 01 Kecamatan Sungai Serut, Surabaya – Bengkulu.

3. Sdr. AMDANI SUYITNO membeli dengan cara jual beli lahan produktif dan belukar ± 9 Ha pada tahun 2009 dari adik beradik : 1) Mirzan, 31 thn, Tani, Ds. Talang Sali Kecamatan Seluma Timur dengan ( SKT Nomor : 08 / 2002 / SKT / V / 2009 ) dgn luas ± 2Ha TTD, Camat Talo an. EMZAILI HAMBALI S.Pd M.Pd

2) Rusmin Nuryadin, 28 thn, Tani, Ds. Talang Sali Kec. Seluma, Timur dengan surat ( SKT Nomor : 09 / 2002 / SKT / V / 2009 ) dgn luas ± 2Ha TTD Camat Talo an. EMZAILI HAMBALI S.Pd M.Pd

3) Mahyudin, 27 thn, Tani, Ds. Talang Sali Kec. Seluma Timur, dengan dengan surat ( SKT Nomor : 10 / 2002 / SKT / V / 2009 ) dgn luas ± 2Ha TTD
Camat Talo an. EMZAILI HAMBALI S.Pd M.Pd

3. Pada tahun 2014 PT. MSS membuka lokasi tersebut atas dasar SKT yang dikeluarkan oleh Kades lama Ds. Napal Melintang an. HERNI SUHARTI tahun 2011 yang telah di GRTT oleh PT. MSS terhadap 6 orang warga Ds. Napal Melintang dengan jumlah luas lahan keseluruhan sesuai peta HGU yang ada ± 8, 465 Ha atas nama pemilik lahan :
1) Wawan Herwanto Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,454 Ha + 1,293 Ha
2) Mahri Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,804 Ha
3) Meri Susanto Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,064 Ha + 0,814 Ha + 2,000 Ha
4) Rafles Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 1,985 Ha
5) Andi Putra Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,552 Ha
6) Irwan Sudarsih Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,427 Ha
4. Dari keterangan kades Napal Melintang dari ke 6 orang diatas yang menyerahkan GRTT ke PT. MSS hanya an.sdr. WAWAN HERWANTO yang merupakan warga Ds. Napal Melintang yang sampai dengan saat ini masih berdomisili di Ds. Napal Melintang, sedangkan ke 5 orang lainnya bukan warga Ds. Napal Melintang dan tidak tahu dimana keberadaan mereka.
5. Sdr. AMDANI SUYITNO menyengketakan lahan tersebut dikarenakan semenjak dirinya membeli lahan dilokasi yang saat ini sudah menjadi lokasi HGU perkebunan sawit milik PT. MSS belum pernah menjual atau meminjamkan lahan tersebut kepada pihak manapun, kemudian ianya menuntut terhadap pihak PT. MSS GRTT lahannya yg saat ini sudah masuk kedalam HGU PT. MSS.
6. Pada tanggal 16 Juni 2014 sdr. AMDANI SUYITNO bersama kepala Divisi I lokasi Ds. Napal Melintang an.sdr FADILLAH telah melakukan pengukuran lahannya yang telah digarap oleh pihak PT. MSS dan pihak PT. MSS telah mengakui adanya lahan milik sdr.AMDANI SUYITNO dilokasi tersebut dengan hasil ukur lahan milik sdr.AMDANI SUYITNO ± 6,6 Ha dengan rencana akan di berikan kompensasi Rp. 42.900.000,-, dan plasma 1,5 (satu koma lima) Ha kaplingan lahan sawit namun sampai dengan sekarang dengan kepala Divisi I yang baru an.sdr. MANSYUR realisasinya belum ada dari pihak PT. MSS.
7. Sdr. AMDANI SUYITNO menyampaikan dirinya sudah melakukan upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut melalui tahap2 secara persuasif / kekeluargaan dimulai dari tahun 2014 s/d sekarang, apabila belum juga ada kepastian hasil mediasi saat ini dari Pihak PT. MSS maka dirinya akan melakukan upaya hukum.

Catatan : 1. Pihak PT. MSS yang diwakili oleh sdr. JATMIKO selaku humas PT. MSS akan menyampaikan kepada direksi akan temuan yang ada saat dilakukannya mediasi, berupa GRTT yang dilakukan PT. MSS tahun 2011 tehadap SKT pemilik warga Ds. Napal Melintang hanya 1 orang yang merupakan asli warga Ds. Napal Melintang an. Herwanto dan wacana GRTT mantan kepala DIVISI I Ds. Air Melintang an.sdr. FADILLAH yang membenarkan lahan tersebut adalah milik sdr. AMDANI SUYITNO dengan wacana GRTT yang telah ditentukan seluas 6,6 Ha dengan harga Rp. 42.900.000,- dan 1,5 (satu koma lima)Ha kaplingan lahan sawit.
2. Adanya peran para mafia tanah saat GRTT yang dilakukan oleh PT. MSS terhadap 6 orang warga Ds. Napal Melintang melibatkan mantan Kades Napal Melintang lama an.Sdri. Herni Suharti yang domisilinya tidak jelas berada di Ds. Napal Melintang kecuali an.sdr. Wawan Herwanto, dan terjadinya manipulasi data sehingga surat tanah dan lokasi tanah yang tidak jelas bisa dilakukan GRTT oleh PT. MSS.
3. Polsek Talo akan terus melakukan monitoring situasi atas informasi sengketa lahan tersebut, sampai dengan adanya titik terang ataupun mediasi lanjutan antara pihak PT. MSS dengan sdr. Amdani Suyitno.
4. Lakukan sumbang saran kepada pihak PT. MSS dan sdr. Amdani Suyitno agar bisa mengambil langkah2 kebijakan ( Win Win Solustion ) terkait penyelesaian lahan sengketa tersebut
Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan Kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. Aturannya telah tercantum dalam Pasal 385 KUHP (Foto Pexells)/ dokumen.
Dijelaskan Amdani Suyitno, secara rinci tanah tersebut ketika saya beli berupa tanah yang berisi tanaman produktif, Durian, Petai dan Kopi. Dan lahan tersebut telah saya Tanami dengan Kayu Bawang, sebanyak 400 batang.
Jika lahan tersebut milik PT. MSS, gugat saja saya secara Hukum, tantang Amdani pada Wartawan Rafflesia Post, ramaonline.co, GegerOnline.co.id dan Bidik07elangOposisi.com. Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT. MSS. Untuk mendapatkan hak konfirmasi seluas-luasnya kami mengirimkan surat klarifikasi dengan pihak PT. MSS, di Seluma, melalui surat yang ditayangkan Via Pos.
Dan kami berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan seluas-luasnya, dan akan kami muat apa adanya. Pada tiga penerbitan berikutnya. (Gafar Uyub Depati Intan/ Redaktur ramaonline).

Pos terkait