KEPAHIANG -Ramaonline.id – Pemerintah desa kampung bogor kecamatan Kepahiang kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan musyawarah adat terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh salah seorang oknum perangkat desa kampung bogor yaitu Kadus V. Sabtu 19 Agustus 2023 bertempat di kantor aula gedung serba guna
Untuk diketahui bersama bahwa salah seorang oknum perangkat desa kampung bogor inisial MR telah melakukan perbuatan asusila, adapun korban asusila yang dilakukan MR tersebut dengan inisial IN yang nota bene sebagai kakak ipar pelaku, menurut keterangan korban sebelumnya pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan untuk mendaftarkan korban sebagai penerima bantuan sosial dan korbanpun percaya kepada pelaku sehingga terjadilah perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan pelaku.
Setelah kejadian tersebut korban IN menceritakan apa yang sudah ia alami kepada suaminya, IN menceritakan bahwa dirinya sudah dilecehkan sebanyak dua kali oleh pelaku, pertama diruang tamu dan yang kedua di dalam kamar mendengar cerita dari istrinya tersebut JM suami dari IN langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala desa, setelah mendengar laporan warganya kepala desa kampung bogor segera memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi, hasil dari mediasi tersebut menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan damai dan pelaku juga dikenakan sangsi denda adat yaitu cuci kampung mengingat para pihak baik itu pelaku dan korban adalah satu keluarga. Ujar kades saat ditemui oleh awak media dikantor desa
Dalam musyawarah tersebut masyarakat desa kampung bogor meminta agar kepala desa kampung bogor dapat mengambil sikap tegas yaitu memberhentikan dengan tidak hormat saudara pelaku dari jabatannya sebagai kepala dusun (kadus) didesa kampung bogor, selain itu masyarakat juga protes bahwasannya denda adat cuci kampung yang sudah dilaksanakan oleh pelaku dianggap tidak sah secara hukum adat, salah seorang masyarakat menyampaikan bahwasannya cuci kampung yang dilakukan pelaku tidak sesuai karna selain kambing yang di sembelih pelaku sangat kecil ada juga yang namanya uang batu dari adat tersebut sebesar satu juta rupiah tidak diberikan oleh pelaku.
Sementara itu perwakilan masyarakat yang lain juga menyampaikan bahwa pembayaran denda adat cuci kampung yang sudah dilaksanakan dianggap tidak sah karna pelaku tidak hadir pada saat penyembelihan kambing cuci kampung tersebut, sedangkan menurut aturan yang ada seharusnya pelaku hadir dalam kegiatan tersebut dan seharusnya pelaku sendiri yang menabur bunga dan darah kambing sebagai cuci kampung tersebut.
Kepala desa kampung bogor Subandi menerima semua masukan dan keberatan dari seluruh peserta musyawarah, Subandi berjanji akan segera melaksanakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat desa kampung bogor, Subandi juga memastikan bahwa saudara pelaku akan dipecat dari jabatan nya dan kepala desa juga memerintahkan warga dusun tersebut untuk segera melakukan musyawarah untuk menentukan siapa pengganti dari Kadus tersebut, mengenai denda adat yang tidak sesuai kepala desa juga berjanji akan membicarakan dulu dengan para pihak. Tegas kades
Hadir dalam musyawarah tersebut kepala desa kampung bogor Subandi, ketua dan anggota BPD, Babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat desa kampung bogor.Kepala desa juga berjanji akan segera memproses surat pemberhentian Kadus V atas nama MR tersebut ( fr)