Proyek Sanimas Tabarenah, Diduga Terjadi “Penyimpangan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara”

KOTA CURUP, RAMAONLINE.CO – Program Sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas- IsDB) Pekerjaan Pembangunan Sistim Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD- T) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019 Lokasi Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, Prov.Bengkulu dengan nilai kedua lokasi lebih 1 miliaran rupiah, dengan sumber dana APBN. Seharusnya seluruh limbah masuk ke Bak Penampung tertutp, lalu diolah dengan menggunakan pilter, sebagai saringannya. Temuan dilapangan jauh berbeda dengan petunjuk teknis, dan diakui warga setempat pada Ramaonline.co.

Benarkah? Berikut petikan penting seputar kemajuan pembangunan Sanimas tersebut. Pasalnya, proyek yang menelan dana Rp 425 juta yang dikerjakan secara Swakelola oleh BKM Cito Jaya Bersama KSM Maju Bersama dan KSM Bambu Runcing tersebut, terindikasi gagal pelaksanaan secara teknis dan terkesan dibuat “Asal Jadi.”
SPALD-T yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sejatinya guna memenuhi akses SPALD-T yang bisa dimanfaatkan rata-rata oleh 50-80 sambungan Rumah (SR), dengan sasaran agar seluruh air limbah domestik bisa dialirkan ke sub-sistem pengumpulan berupa jaringan pipa induk dan bangunan pendukungnya, dan sub-sistem pengolahan berupa bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), justru berbanding terbalik dengan kondisi dilapangan saat ini.
Hasil investigasi wartawan Ramaonline dan Rafflesia Post, hampir sebagian penerima manfaat SPALD-T Dusun 1 Desa Tabarenah, membuang air limbah domestik ke saluran drainase atau ke Siring di sekitar rumah mereka, disejumlah titik, terlihat pemasangan pipa cuma terkesan sebagai formalitas belaka, karena seluruh limbah tidak masuk ke dalam bak penampungnya.
Pipa-pipa yang terpasang, ternyata tidak terhubung dengan sub-sistem pengolahan berupa bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan salah seorang warga Dusun 1 (satu) , Yuning, 50 tahun, menurutnya sedikitnya ada 6 (Enam) buah rumah diseputaran rumahnya, yakni diantaranya rumah Siska dan Ita yang awalnya di data sebagai penerima manfaat, namun pada kenyataannya pipa yang dipasang dirumah mereka, tidak terhubung ke bangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
“Semua air limbah kami buang kesungai, bukan ke bak penampung. Kondisi ini tentu saja mempengaruhi lingkungan tempat warga bermukim” Ujar Yuning, polos.
Sementara itu, ditempat terpisah, proyek SPALD-T didusun 2, dengan menelan anggaran yang sama, namun dikerjakan secara Swakelola oleh BKM CITO JAYA BERSAMA/KSM BAMBU RUNCING tak luput dari indikasi permasalan, yang hampir sama.
Hasil investigasi, bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), terkesan tidak terawat dan dibiarkan ditumbuhi oleh semak belukar. Mirisnya, dibeberapa titik bangunan sudah terlihat retak. Padahal, proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan beberapa bulan yang lalu, dan kini sudah 100% diterima bersamaan pencairan dana 100%.
Permasalahan tidak sampai disitu, selain bangunan yang sudah retak dibeberapa titik dan dibiarkan tidak terawat, ternyata ada beberapa titik pipa yang di biarkan terbuka disamping rumah salah seorang warga, bernama Yusmita, yang keberatan dengan adanya pemasangan pipa disamping rumahnya, yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan.
Menurut Yusmita, sudah beberapa kali keberatannya ia sampaikan dengan pihak KSM BAMBU RUNCING, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak KSM tersebut.
Dari pengamatan Wartawan Ramaonline.co & Gegeronline.co.id, kalau masalah teknis bangunan, tidak bisa lepas dari peranan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, CQ Bidang Cipta Karya, yang berkaitan dengan program Sanimas, gedung, jalan lingkungan dan pengadaan sumber air.
Jika kegiatan pembangunan Sanimas berbasis masyarakat, memiliki pengawas teknis (pengawas lapangan) dari Bidang Cipta Karya dan bila menggunakan sistem (cara) PHO dan FHO (Serah terima pertama dan Finis and Hover (serah terima akhir), maka secara teknis harus bertanggungjawab.
Karena cairnya dana 100%, atas dasar teknis sudah dinyatakan baik dan diterima sesuai yang dikerjakan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), yang direncanakan secara matang oleh pihak Dinas PUPRPKP, Cipta Karya Rejang Lebong. Jika pakai tim PHO, hasil akhir dari tim sebagai acuan diterima pekrjaan Sanimas tersebut.
Dan jika tidak pakai pengawas lapangan (teknis) dan tim PHO, tidak dipakai maka penanggungjawabnya langsung pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Disini dinas penegak Hukum perlu tahu, siapa yang bertanggungjawab secara teknis. Soalnya masyarakat didesa hanya bisa kerja sebagai buruh kasar, dan tidak mengerti dengan teknis.
Dan seluruh penggunaan material Pipa, Besi, Semen dan Pasir secara kualitas tanggungjawab pihak teknis, menerimanya untuk dipasang layak atau tidak? Dan bukan tanggungjawab pekerja.
Selain pihak teknis harus bertanggungjawab secara teknis, jika ada tim PHO/ FHO, menyatakan kegiatan tersebut layak diterima, maka tim PHO harus bertanggungjawab, karena “uang honornya (uang jalan) dikeluarkan dari kegiatan proyek” keuangan Negara, jadi tidak lepas tangan begitu saja.
Laporan : Marhaen Jabier (Mat Ubir)
Editor : Gafar Uyub Depati Intan

Pos terkait