Bengkulu, RAMAONLINE.CO- Tanah milik Amdani Suyitno, SPd di Desa Napal Melintang, dengan luas kurang lebih 10 ha, yang dibelinya dari tiga bersaudara Mirzan, Rusmin Nuryadin dan Mahyudin sebagaimana diberitakan sebelumnya dimedia ini dan media Cetak Rafflesia Post Group, dari hasil mediaasi pertama dan pengukuran dilakukan dan disaksikan kedua belah pihak telah diakui pihak perusahaan PT. MSS (Mutiara Sawit Seluma), melalui Kepala Divisi I Fadillah di Desa Napal Melintang, Kabupaten Seluma. Pihak perusahaan terpakai tanah Amdani.
Tepatnya, 16 Juni 2014 sdr. AMDANI SUYITNO bersama kepala Divisi I lokasi Ds. Napal Melintang an.sdr FADILLAH telah melakukan pengukuran lahannya yang telah digarap oleh pihak PT. MSS dan pihak PT. MSS telah mengakui adanya lahan milik sdr.AMDANI SUYITNO dilokasi tersebut hasil ukur lahan milik sdr.AMDANI SUYITNO ± 6,6 Ha dengan rencana akan di berikan kompensasi Rp. 42.900.000,-, dan plasma 1,5 (satu koma lima) Ha kaplingan lahan sawit namun sampai sekarang, kepala Divisi I yang baru an.sdr. MANSYUR realisasinya belum ada dari pihak PT. MSS, kata Amdani, pada awak media ini dan Rafflesia Pos, gegeronline.co.id group.
Menurut Amdani dan data tertulis yang diberikan pada awak media ini, telah dilakukan rembuk (mediasi), yang dilakukan Rabu 27 November 2019 sekira pukul 11.00 Wib s/d 13.00 Wib bertempat di Rumah Kades an. ARTONO Ds. Napal Melintang telah dilakukan mediasi sengketa lahan di wilayah HGU PT. MSS lokasi Divisi I Ds. Napal Melintang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
Dijelaskan Amdani, dari bulan Nopember 2029 s/d Juli 2020 sudah berjalan 8 bulan, apa yang dijanjikan pihak perusahaan tidak ada penyelesaiannya. Pihak PT. MSS, mengingkari janjinya.
Untuk mengingatkan kembali, Sdr. AMDANI SUYITNO membeli dengan cara jual beli lahan produktif dan belukar ± 9 Ha pada tahun 2009 dari adik beradik : Mirzan, 31 thn, Tani Ds. Talang Sali Kecamatan Seluma Timur dengan SKT Nomor : 08 / 2002 / SKT / V / 2009 ) dgn luas ± 2Ha TTD Camat Talo an. EMZAILI HAMBALI S.Pd M.Pd, Rusmin Nuryadin, 28 thn, Tani Ds. Talang Sali Kecamatan Seluma Timur SKT Nomor : 09 / 2002 / SKT / V / 2009 ) dgn luas ± 2Ha TTD Camat Talo an. EMZAILI
HAMBALI S.Pd M.Pd.Mahyudin, 27 thn, Tani, Ds. Talang Sali Kecamatan Seluma Timur SKT Nomor : 10 / 2002 / SKT / V / 2009 ) dgn luas ± 2Ha TTD Camat Talo an. EMZAILI HAMBALI S.Pd M.Pd, semua data kepemilikan jelas dan terang, uangkap Amdani.
3. Pada tahun 2014 PT. MSS membuka lokasi tersebut atas dasar SKT yang dikeluarkan oleh Kades lama Ds. Napal Melintang an. HERNI SUHARTI tahun 2011 yang telah di GRTT oleh PT. MSS terhadap 6 orang warga Ds. Napal Melintang dengan jumlah luas lahan keseluruhan sesuai peta HGU yang ada ± 8, 465 Ha atas nama pemilik lahan : 1) Wawan Herwanto Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,454 Ha + 1,293 Ha.
Berikutnya, Mahri Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,804 Ha. Meri Susanto Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,064 Ha + 0,814 Ha + 2,000 Ha. Rafles Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 1,985 Ha. Andi Putra Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,552 Ha. Irwan Sudarsih Warga Ds. Napal Melintang dengan luas 0,427 Ha
Mengitp data dari keterangan kades Napal Melintang dari ke 6 orang diatas yang menyerahkan GRTT ke PT. MSS hanya an.sdr. WAWAN HERWANTO yang merupakan warga Ds. Napal Melintang yang sampai dengan saat ini masih berdomisili di Ds. Napal Melintang, sedangkan ke 5 orang lainnya bukan warga Ds. Napal Melintang dan tidak tahu dimana keberadaan mereka.
Dijelaskan Amdani, lahan tersebut saya gugat dikarenakan semenjak dirinya membeli lahan dilokasi yang saat ini sudah menjadi lokasi HGU perkebunan sawit milik PT. MSS belum pernah menjual atau meminjamkan lahan tersebut kepada pihak manapun, kemudian ianya menuntut terhadap pihak PT. MSS GRTT lahannya yang saat ini sudah masuk kedalam HGU PT. MSS.
Dijelaskan Amdani secara rinci, dirinya sudah melakukan upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut melalui tahap-tahap secara persuasif / kekeluargaan dimulai dari tahun 2014 s/d sekarang, apabila belum juga ada kepastian hasil mediasi saat ini dari Pihak PT. MSS maka dirinya akan melakukan upaya hukum.
Dijelaskan Amdani, Jatmiko saat itu selaku humas PT. MSS akan menyampaikan kepada direksi akan temuan yang ada saat dilakukannya mediasi, berupa GRTT yang dilakukan PT. MSS tahun 2011 tehadap SKT pemilik warga Ds. Napal Melintang hanya 1 orang yang merupakan asli warga Ds. Napal Melintang an. Herwanto dan wacana GRTT mantan kepala DIVISI I Ds. Air Melintang an.sdr. FADILLAH yang membenarkan lahan tersebut adalah milik saya tegas Amdani.
Dijelaskan Amdani lebih lanjut, saya menduga adanya peran para mafia tanah saat GRTT yang dilakukan oleh PT. MSS terhadap 6 orang warga Ds. Napal Melintang melibatkan mantan Kades Napal Melintang lama an. Herni Suharti yang domisilinya tidak jelas berada di Ds. Napal Melintang kecuali an.sdr. Wawan Herwanto, dan terjadinya manipulasi data sehingga surat tanah dan lokasi tanah yang tidak jelas bisa dilakukan GRTT oleh PT. MSS.
Saya berharap kata Amdani kepada pihak PT. MSS agar bisa mengambil Win Win Solustion, jalan keluar terbaik dengan tidak merugikan saya, kata mantan pasukan Brimob ini pada awak media ini.
Sampai sejauh ini belum diperoleh konfirmasi, hak jawab dari PT. MSS, karena, pertanyaan kami ajukan secara tertulis, dan kami menunggu jawabannya, akan di muat apa adanya.
Dari pengamatan Wartawan Rama Online.co. sebaiknya kedua belah pihak saling menghargai penjelasan masing-masing, dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Jangan sampai kisruh berkepanjangan, bak meminjam istilah, “yang menang jadi arang dan kalah jadi abu.”
Dan kasus ini diduga keras melibatkan banyak pihak, dan tidak tertutup adanya lingkaran mafia yang bermain mulai tingkat oknum aparat desa sampai tingkat tertentu. (RAMAONLINE.CO/GU DEPATI INTAN)