Kota Bengkulu, Ramaonline – Dewan Perwakilan Rakayat Daerah provinsi Bengkulu mengelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Atas Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2016 – 2021, Selasa (9/2/21) bertempat di ruang rapat DPRD. Hadir pada acara tersebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekwan M. Rizal, Ketua DPRD Ihsan Fajri, S.Sos sekalius sebagai pimpinan rapat yang didampingi oleh Waka 1 Samsu Amanah, Waka 2 Suharto, SE serta para tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan Rapat Paripurna terhadap pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1 ( satu) Penberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 (satu) Huruf a dan Huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.
Acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 selesai dilanjutkan dengan penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bahan kelengkapan untuk diusulkannya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Penandatanganan disaksikan oleh Gubernur Bengkulu, ketua-ketua fraksi serta Forkomompinda Provinsi Bengkulu. (Heri Adv)