Berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN Nomor SK-77/MBU/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Bencana Nasional,Badan Usaha Milik Negara. Di Provinsi Bengkulu ditunjuk PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC sebagai Koordinator Wilayah.
- GM. PT Pelabuhan Indonesia II IPC Cabang Bengkulu, Silo Santoso menjelaskan,salah satu tugas dari koordinator wilayah yaitu Mengkoordinasikan BUMN di level Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan kegiatan tanggap bencana pada wilayah kerjanya. Telah terbentuk posko coordinator wilayah satgas BUMN tanggap bencana nasional Covid-19 pada 10 Kabupaten/Kota SeProvinsi Bengkulu, Posko Bencana BUMN ini diketuai oleh PT.Persero Bank Rakyat Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Masih menurut Silo Santoso, satgas ini nantinya akan banyak berperan dalam kegiatan-kegiatan tanggap darurat di Provinsi Bengkulu,hal ini sebagai bentuk kepedulian BUMN kepada Masyarakat luas. Disamping itu satgas ini nantinya akan bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencan Daerah Provinsi Bengkulu dalam hal kebutuhan data,penyaluran alat kesehatan dan lainnya.
Selain bantuan tersebut satgas juga akan melakukan kegiatan kemasyarakatan lain yang dianggap perlu dan terkait dengan tanggap bencana Covid-19 ini. Guna mempelancar dalam pengumpulan dan penyampaian informasi terkait kegiatan tersebut ditetapkanlah Posko Korwil Satgas Bencana Nasional BUMN di Ruang Bahari Kantor PT Pelabuhan II (Persero) Cabang Bengkulu siap melaksanakan tugas ini.ungkap Silo Santoso.* Budi.R*