MUKOMUKO-RAMAONLINE.CO – Wacana dan Usulan penambahan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan Anggota legislatif yang akan mewakili Rakyat duduk di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko (MM) Menjadi topik hangat masyarakat Kabupaten Mukomuko Saat ini, dari awal pemekaran kabupaten MM hingga sekarang wacana ini selalu digulir dengan berbagai Alasan dan Pertimbangan, jumlah kursi yang di perebutkan oleh para tokoh politik di MM sebanyak 25 kursi. Hal itu sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, jumlah kursi anggota legislatif Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah penduduk MM yang belum mencapai 200 ribu jiwa.
Diungkapkan Kabri Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Mukomuko yang mewakili 3 Anggota lainnya, sangat merespon usulan ini, penggabungan dan penambahan Dapil. Namun hal ini dilakukan harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Penataan dan penyerdehanaan dapil bisa meringankan biaya untuk pemilu.
“Saya sagat setuju Rancangan dan wacana yang telah lama terpending ini bisa terealisasi, mengenai penambahan Daerah pemilihan dan penambahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Mukomuko ini mengingat dengan terus bertambahnya jumlah pemilih dan sekaligus semakin bertambahnya respon dan minat Publik mengenai pentingnya berdemokrasi saat ini, Namun tidak serta merta bisa dilakukan dengan cepat, jika jumlah penduduk MM tembus 200 ribu jiwa lebih pada tahun 2024, maka belum ada penambahan kursi di legislatif, Penambahan jumlah kursi bisa dilakukan jika jumlah penduduk kita mencapai 200 ribu pada tahun 2022 – 2023. Kalau terjadi tahun 2024 maka penambahan kursi akan terjadi di pemilu lima tahun kedepannya, kita harus punya data falid. Kalau saya secara pribadi sangat setuju, Jika perlu di lakukan hearing dengan masyarakat perwakilan tiap kecamatan, Merujuk di pasal 272 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umun, pembentukan dapil tetap memperhatikan 7 prinsip Penataan dapil, Ungkap Kabri.
Penulis: Arianto Amp