MUKOMUKO-RAMAONLINE.CO-Senin ( 15/03/20210)
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, hari ini Senin (15/3) diserahkan langsung oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, AK, CPA.
Penyerahan LKPD ini dilakukan bersamaan dengan Kabupaten Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bengkulu Tengah di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. hadir pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph, MM. Selain itu, juga hadir tim pemeriksa LKPD dari masing-masing Daerah.
Dijelaskan Bupati Sapuan, ”Penyerahan LKPD diterima langsung oleh Plh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, masing-masing Daerah berkewajiban selambat-lambatnya 3 (Tiga) Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir melaporkan tata laksana dan tata kelola keuangan daerah dalam bentuk LKPD kepada BPK RI sebagai lembaga resmi Pemerintah untuk memeriksa keuangan dan aset pemerintah daerah, menjalankan amanat pasal 192 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah bagian dari kewajiban kita Selaku Pemerintah Daerah.
Tambah Sapuan”Dasar LKPD itu, BPK melakukan audit, pemeriksaan tentang tata laksana dan tata kelola anggaran yang telah dilaksanakan di lingkungan Pemkab Mukomuko di tahun 2020. Harapan kita, Kabupaten Mukomuko dapat meraih opini terbaik dari BPK,” Ungkap Sapuan.
Penulis: Arianto amp