Mukomuko.RO-Sabtu (19/12/2020)
Dalam menunggu proses Penetapan Pasangan Calon pemenang Pilkada Mukomuko 2020 Pasca pencoblosan Rabu (09/12/2020) waktu yang lalu, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui, diantara nya adalah menunggu proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada salah satu pihak yang mengsengketakan hasil Rekapitulasi tersebut dan tenggang waktunya yang diberikan adalah selama 3 Hari setelah Pleno Rekapitulasi.
Berkenaan dengan hal gugatan ini, Muslim Chaniago, SH, MH selaku Ketua Tim Paslon Bupati Mukomuko No urut 01 Huda Rahmadi yang pada Rapat Pleno terbuka hasil Rekapitulasi suara sementara Pilkada Mukomuko 2020 lalu yang dinyatakan peraih perolehan suara yang berada di bawah Paslon Bupati nomor urut 02 Sapuan-Wasri yang berpotensi akan melayangkan gugatan menyatakan,
“ Dalam berdemokrasi Masyarakatlah yang menjadi Hakim dari sebuah Keputusan, dan kita patut tunduk atas Keputusan itu, hanya saja konteks nya adalah, apakah keputusan itu bisa dan mampu diuji secara hukum atau tidak, dan untuk menguji inilah kami atas nama Paslon Bupati Huda-Rahmadi masih pikir-pikir soal ini, hal ini haruslah dikaji lebih dalam berkenaan dengan aspek hukumnya, kita tidak bisa mengambil keputusan ini dengan didasari aspek emosional dan atau juga karna sentiment-sentimen jangka pendek, ini memang keputusan politik tapi berkonsekwensi hukum, intinya adalah, apapun nanti keputusan atau langkah yang akan kami ambil baik keputusan mengharusnya kami melayangkan gugatan atau tidak itu adalah semata-mata untuk kepentingan Rakyat, demi untuk membangun sendi-sendi Demokrasi kita yang lebih baik serta untuk membangun kultur Demokrasi kita yang lebih bermartabat, ingat kajiannya bukan hanya terfokus pada keputusan Rakyatnya saja, namun juga kita akan kaji secara hukum proses pelaksanaannya juga oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Mukomuko ” ujar Muslim.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad kamarudin saat dimintai keterangannya mengenai persoalan ini menjelaskan bahwa, “ kami belum bisa memastikan apakah ada gugutan yang dilayangkan oleh salah satu kandidat ke MK atau tidak sebab, belum ada konfirmasi resmi dari MK ke kami KPU Mukomuko sampai hari ini, tambah irsyad, “Namun seyogyanya kalaupun ada gugatan dari paslon yang mesengketakan terakhir masuk ke MK itu seharusnya tadi malam, sesuai dengan agenda tahapan itu tanggal 18 Desember 2020 jam 23.35 Wib, dan untuk pastinya kalau secara resmi penetapan calon pemenang itu Tanggal 18 Januari 2021 setelah MK menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) demikian Irsyad.
Penulis: Arianto amp