SPJ DD Tahap I Mantan PJS Kades Desa durian Seginim Di Pertanyakan

Bengkulu Selatan – Rama Online

Masyarakat Desa Durian Seginim meminta Pjs.Kades Desa Durian Seginim yang lama Dadi Lisdianto,S.Pd. agar sekiranya segera menyampaikan realisasi laporan pengunggunaan keuangan Dana Desa ( DD) Tahap I Tahun Anggaran 2020 karena Dadi Lisdianto sejak menjabat Pjs sempat mengelola keuangan desa Tahap I sekitar Rp.320 Juta.

Khabar yang berkembang di masyarakat desa durian seginim kecamatan seginim kabupaten bengkulu selatan. bahwa Dadi Lisdianto selama menjabat Pjs Kades, membelanjakan Dana Desa tanpa melalui TPK (bertindak sendiri), selain itu pengelolaan keuangan diduga tidak sesuai RKPdes.

Karena.? Dadi Lisdianto mantan Pjs Kades belanja satu unit kendaraan roda empat (Mobil) tanpa sepengetahuan TPK yang membidangi.

Dadi Lisdianto, mantan Pjs Kades membelanjakan Dana Desa berupa buku untuk perpustakaan, hal ini juga bukan hasil musyawarah desa dan tidak di ketahui oleh TPK kegiatan.

Di konfirmasi pada perangkat desa selaku TPK kegiatan. menjelaskan, “saya tidak tau, tiba -tiba Pak Dadi Lisdiato (Mantan Pjs-Red) memberi kepada saya nota pembelanjaan kegiatan itu. saya juga bingung” ungkap TPK kegiatan.

Anggota BPD Desa Durian Seginim. menegaskan, “kami meminta agar Dadi Lisdiato mantan Pjs, segera memberikan pertanggungjawaban mengenai realisasi keuangan desa dan kami tidak mau terima dana desa di belanjakan tidak sesuai RKPdes.

“Selain itu.! Pembelanjaan yang dilakukan oleh mantan Pjs tanpa melalui musyawarah pra pelaksanaan kegiatan, dan yang lebih celaka lagi pembelanjaan itu tidak melalui TPK kegiatan, pokoknya kami tidak mau terima karena diduga pembelajaan itu tidak sesuai dengan prosedur yang benar, silahkan kembalikan uang itu ke desa.! bagaimana caranya, terserah.?,’ tegas anggota BPD ini.

Sementara Dadi Lisdianto, saat di konfimasi menanggapi, “kaitan dengan pembelanjaan itu, sudah sesuai prosedur karena saat pembelanjaan itu bendahara yang bayar, soal TPK tidak ikut membelanjakan itu, tidak jadi soal,, menurut saya itu boleh saja,” jelas mantan Pjs Kades ini.

Iqbal M

Pos terkait