Rama online, Bengkulu utara – Sebanyak 626 Kendaraan Dinas (Kendis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, khususnya Setdakab Bengkulu Utara, disinyalir tunggak pajak. Adapun ratusan kendis plat merah tersebut, terdiri dari 512 kendaraan roda dua dan 114 roda 4.
Tidak tanggung-tanggung, tunggakan pajak tersebut sejak tahun 2013 sampai 2019 yakni selama 7 tahun, mencapai Rp.729.231.000. Ironisnya, dari ratusan kendis penunggak pajak yang merugikan negara tersebut, terdapat mobil jenis Jeep Landrover/Discovery 3.0 IDV6 AT dengan plat nopol BD 1157 DY, yang diketahui mobil tersbeut digunakan oleh Bupati Bengkulu Utara.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.Stp.,MM ketika dikonfirmasi, tidak membantahnya. Ia, membenarkan tertunggaknya pajak kendis dilingkungan Setdakab BU tersebut. Bahkan, kata Fitriansyah kendis tersebut bukan hanya di Setdakab tapi tersebar di beberapa OPD.
“Tidak hanya di Setdakab tunggakan pajak tersebut, melainkan nyaris di seluruh OPD di lingkungan Pemkab BU,” ujar Fitri.
Fitri pun berdalih, tertunggaknya pajak kendis tersebut lantaran tidak adanya dokumen TNKB yang kebanyakan hilang. Terlebih lagi, banyak juga kendis yang sudah tidak digunakan lagi, alias menjadi bangkai.
“Itulah, banyak kendis sudah tidka bis adigunakan lagi, sementara penghapusannya terkendala permasalahan administrasi ditambah dibutuhkan dokumen kendis tersebut,” dalihnya.
Lebih jauh ia melempar permasalahan tunggakan pajak kendis ini, disebutkannya banyak penyerahan kendis ini oleh OPD dan laporannya kepada pihaknya, tidak disertai dengan dokumen lengkap. Sementara untuk Land Rover yang digunakan oleh Bupati, ia tidak bisa berkomentar dan akan berkoordinasi dengan pihak keuangan Setdakab BU, agar dapat ditindaklanjuti segera.
“Soal itu, saya akan berkoordinasi dengan pihak Samsat keuangan, agar segera ditindaklanjuti,” demikian Fitri.(Asmadi)