Penulis Topan Aidil adha I Editor Kadarsih Lesmana
Ipuh-Ramaonline.id- Mengutip pemberitaan radarmukomuko.com edisi Jum’at, 5 Mei 2023 kemaren mengenai statemen Anggota Kelompok Tani Maju Bersama Malin Deman, Suharto, yang berjudul “ Ulah Pansus DPRD Mukomuko, Rakyat Malin Deman Makin Waspada” Pasalnya, Tim Pansus Reforma Agraria DPRD Mukomuko dinilai mengoper bola panas. Memberikan kewenangan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se-Kecamatan Malin Deman untuk melakukan identifikasi lahan konflik dan mendata calon penggarap, tanpa melibatkan petani yang terlibat konflik.
Menanggapi hal ini Ketua Pansus reforma Agraria DPRD Kabupaten Mukomuko Busra saat dimintai klarifikasinya melalui sambungan telpon kemaren Jum’at (05/05) menjelaskan kalau saat ini seluruh TIM Pansus Baik DPRD, Tim Kecamatan maupun Tim Desa sedang dalam proses menjalankan seluruh Agenda yang sudah disepakati pada rapat Tim Pansus HGU PT. DDP yang diadakan beberapa waktu yang lalu.
“ Kita mengadakan rapat terakhir Pansus ini baru satu bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 10 April 2023, Rapat ini juga dihadiri oleh seluruh stakeholders yang ada seperti tim Reforma agraria DPRD Kabupaten Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Dandim Mukomuko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemdakab Mukomuko, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mukomuko, Camat Malin Deman, dan seluruh Kades Se-kecamatan malin Deman, dan seluruh stakeholders ini juga ikut menanda tangani hasil Notulen rapat pada waktu itu,
Ada dua hal yang disepakati menjadi hasil keputusan Rapat Pansus tersebut yakni, Pertama adalah: Pihak Kecamatan Malin Deman dan Desa dengan melibatkan dua orang pihak perusahaan akan segera membentuk Tim dalam upaya penyelesaian ketentuan hak Masyarakat sebanyak 20 Persen, Kedua adalah: Akan membentuk titik koordinat dengan tiga Fokus, diantaranya lahan 1889 Hektar sebanyak 1553 diantaranya sudah melalui proses ganti rugi, lahan 935,7357 Hektar yang diajukan untuk mendapatkan perpanjangan HGU dan lahan 953,2643 Hektar untuk dilepaskan,
Lanjut Busra, Dengan merujuk dari hasil keputusan Rapat itu Kami dari Pansus Reforma Agraria DPRD kabupaten Mukomuko langsung membentuk TIM Kecamatan dan TIM Desa guna mempermudah proses sosialisasi untuk memusyawarahkan serta mengidentifikasi lahan kepada Masyarakat petani calon penggarap, dan sekarang seluruh TIM tersebut sedang dalam proses mengerjakan seluruh tahapan agenda hasil rapat tersebut,
Yang penting juga untuk saya sampaikan disini adalah, dari hasil kesepakatan ini sudah sangat jelas bahwa pihak perusahaan dalam hal ini PT. DDP telah bersedia mengalah dan mengikuti apa yang diminta oleh Masyarakat selama ini, dengan memenuhi 20 persen itu, ini patut kita apresiasi, dan kita hanya tinggal menunggu prosesnya berjalan sebagaimana yang sudah kita agendakan.
Selain itu kami juga berharap pengertian semua pihak bahwa TIM ini baru satu bulan terbentuk, tentunya kita menyadari apa yang sudah dan yang sedang kami kerjakan saat ini belum lah maksimal seperti yang diharapkan. dibentuk bertepatan saat bulan puasa, tentunya saat itu aktifitas kita sedikit terhambat itu diantara alasannya.
Tapi yakinlah didealine waktu hingga dua bulan ke depan sebagaimana yang sudah menjadi keputusan Rapat tim Pansus DPRD Mukomuko tanggal 10 April 2023 itu untuk menyerahkan hasil kerja tim kecamatan dan desa sebagai materi laporan yang bakal disampaikan Pansus HGU DPRD Mukomuko dalam sidang paripurna yang dijadwalkan pada Juni mendatang akan terealisasi seperti yang diharapkan,
Mengenai ada beberapa pihak yang belum bisa terima atas hasil kerja TIM yang sedang dalam proses ini, itu boleh-boleh saja, itu hak mereka, yang penting bagi kami adalah kami terus bekerja semaksimal mungkin, dan mengenai kenapa yang berkonflik dengan perusahaan tidak ikut dilibatkan dalam TIM, itu adalah kewenangan DPRD selaku TIM Reforma Agraria tentunya kami punya dasar dan aturan tersendiri, dan seandainya kalau kawan-kawan yang Dikecamatan atau yang di Desa mau ikut terlibat nanti bisa bergabung dengan TIM yang sudah dibentuk dimasing-masing Kecamatan dan Desa itu,” Tutup Busra.