Tegas, Lulus Penyelenggara Pemilu Diminta Mundur Dari GAD/K

 

REJANG LEBONG, ramaonline.id – Demi terciptanya kinerja dan efektif dalam menjalankan tugasnya di Desa/Kelurahan, Guru Agama Desa/Kelurahan (GAD/K) lulus di kursi Penyelenggara Pemilu baik dijajaran dibentuk KPU meliputi, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan jajaran BAWASLU meliputi, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) hingga Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diminta mundur dari kursi amanah Guru Agama Desa (GAD) merupakan program unggulan dari era kepemimpinan Bupati Drs. H. Syamsul Effendi,MM dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah,SH.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pranoto Majid,SH.,M.Si.

“Ya benar. Berdasarkan edaran Bupati yang telah dikeluarkan dengan Nomor Surat: 400/031/Bag.2/2023 dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 poin K Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2021 bahwa seluruh kriteria yang harus dipatuhi oleh Guru Agama Desa/Kelurahan (GAD/K) bukan sebagai Pegawai Honorer atau yang bersumber dibiayai APBN/APBD termasuklah dalam hal ini yang lulus sebagai Penyelenggara Pemilu karena dibiayai oleh APBN melalui DIPA Anggaran KPU dan BAWASLU,” tegas Pranoto saat pada ramaonline.com, Kamis (9/2).

Ditambahkan Pranoto juga Putra Daerah asal asli aset Besemah (Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan) ini, untuk itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengintruksikan pada semua personil lulus di kursi Penyelenggara baik dijajaran KPU (PPK dan PPS Kelurahan/Desa) dan jajaran BAWASLU (Panwaslu Kecamatan dan PKD/Panwaslu Kelurahan/Desa) untuk mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan secara resmi yang wajib disampaikan ke Bagian Kesra Setda Pemkab Rejang Lebong untuk segera diproses.

“Intinya, cuma dua opsi, bertahan di kursi GAD/K atau mengundurkan diri dari amanah GAD/K ini. Jika sayang melepaskan kursi Penyelenggara yang telah diberikan amanah oleh jajaran KPU/BAWASLU maka layangkan saja surat pengunduran diri sebagai Guru Agama Desa/Kelurahan yang disampaikan ke Bagian Kesra Setda Pemkab Rejang Lebong. Edaran Bupati ini berlaku sejak kemarin Rabu 08 Februari 2023 sampai sekarang,” demikian penjelasan disampaikan Asisten I mewakili Bupati Rejang Lebong ini. (Redaksi ramaonline.id)

Pos terkait