Bengkulu Selatan:Ramaonline.co
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk S3JB UP3 Bengkulu.
Perjanjian kerjasama Pemkab Bengkulu Selatan dengan PLN ini terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Bengkulu Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kerja Bupati Bengkulu Selatan, Jum’at (28/2/2020).
Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan ini, Bupati Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa ada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak penerangan jalan.
“Dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, ada peningkatan penerimaan pajak penerangan jalan, yang biasanya di angka Rp 4 Miliaran meningkat menjadi Rp 6 Miliaran,” jelas Bupati.
Adanya peningkatan penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan ini, sambung Bupati, seiring dengan bertambah pemakaian (konsumsi) masyarakat dan bertambahnya jumlah pelanggan. Itu artinya, menurut Bupati, tingkat kesejahteraan masyarakat juga bertambah.
Bukan hanyan konsumsi listrik, lanjut Bupati, angka pengeluaran masyarakat Bengkulu Selatan juga mengalami peningkatan. Ini juga merupakan salah satu indikator terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Angka pengeluaran per kapita masyarakat kita ada peningkatan sebesar Rp 500 ribuan, dari angka pengeluaran perkapita sebesar Rp 9 jutaan naik menjadi Rp9,5 juta pertahun,” beber Gusnan.
Seiring dengan adanya kenaikan PAD dari pajak penerangan jalan ini pula, Gusnan juga berkomitmen untuk terus mengupayakan perbaikan dan penataan beberapa titik lampu jalan umum yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Bengkulu Selatan, Edwin Permana mengimbau kepada masyarakat Bengkulu Selatan agar membayar listrik tepat waktu. Dengan membayar listrik tepat waktu, artinya telah berkontribusi membangun daerah melalui pajak penerangan jalan.
“Nanti akan ada imbauan tertulis kepada masyarakat, pemerintah daerah akan membuat surat imbauan hingga ke desa-desa dan RT – RT agar membayar listrik tepat waktu dan tidak menunggak,” demikian kata Edwin.
Penulis :(AdV andi jon)