MUKOMUKO-RAMAONLINE.CO.
Banyaknya Kasus Mangkrak yang terkesan tak terselesaikan hingga saat ini di Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, saat ini mulai dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Dalam dua Tahun Terakhir ini banyak sekali Para Pegawai Negeri sipil (PNS) di Jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan pelanggaran aturan Pemerintah, Persoalannya beragam, ada yang bersifat teknis pelaksanaan kerja dan sampai pada persoalan asusila oleh beberapa Kepala Desa, salah satunya yang disampaikan oleh salah seorang Anggota BPD Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Budi Cipto, ia mengungkapkan bagaimana kinerja Inspektorat Kabupaten mukomuko terkesan melakukan pembiaran tanpa tindakan dengan masalah-masalah seperti ini, Katanya,
” Saya heran kenapa kepala Desa kami yang jelas-jelas sudah tersandung masalah dan sudah terbukti dengan pengakuannya masih aja dipertahankan untuk menjadi PJS Kades diDesa kami ini, Kepala Desa itu adalah simbol dan panutan di Desa, seharusnya karna masalah dia kemaren itu mestinya Pemerintah Daerah melalui Inspektorat sudah memprosesnya, kami sudah ke Inspektorat tapi tidak direspon dengan baik waktu itu, kasusnya ini menyangkut kesusilaan, dia ini PJS kades dan seorang PNS Kecamatan, bukannya diproses oleh Inspektorat diganti saja tidak kan aneh’ ungkap Cipto.
Dilain tempat Ketua Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko Salman Al-Farisi juga menyayangkan sikap Inspektorat dalam menilai dan memeriksa beberapa masalah ASN yang terjadi dijajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko selama ini, ” kadang-kadang ada kesan dimana inspektorat terlalu memberikan Toleransi yang berlebihan sehingga setiap pembuat kesalahan itu merasa benar dan tidak merasa salah, akibatnya setiap masalah akan terus terulang kembali dari waktu ke waktu oleh oknum-oknum PNS Nakal tersebut, contohnya katakanlah Kasus Kades Manjuto Jaya Kecamatan Air Majunto dan Kades Tunggal Jaya Kecamatan Teras terunjam yang tersandung masalah penangkapan warga mana sampai hari ini publik tidak tau ceritanya lagi, terus Kades Selagan Jaya waktu Pilkada sudah jelas melanggar aturan pilkada dan PJs kades yang lain.
Lanjut Salman, “untuk itu Pemerintah Daerah harus segera melakukan pembenahan Khususnya di Inspektorat, Inspektorat itu harus tegas memberi sanksi tidak ada kepentingan, Kepala Desa itu anak buahnya Bupati dan sama dengan PNS gaji nya kan dibayar Negara dan kerja harus maksimal dan senantiasa menjaga nama baik sebab kalau iya cacat dalam berbuat sesuatu nama Daerah juga akan menerima imbas buruknya, Tutup Salman.
Penulis. amp