Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil amankan pelaku penusukan tukang ojek

RO.Daerah- Terungkap sudah penyebab pelaku M Arif, 55 tahun warga Jalan Sadewa Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur menusuk Sunaryo alias Yoyok, 50 tahun warga Jalan Arimbi Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara di depan Yasaka Friend Chicken Sudirman di Kelurahan Karang Raja, Minggu, 18 Desember 2022, sekitar pukuk 12.30 WIB berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Motif awal percekcokan, pelaku mengambil atau menyerobot penumpang korban. Dan, merasa tak senang diikuti korban. Setelah mengantar penumpang mengambil pisau, dan diselipkan dipinggangnya. Dan, menemui korban di pangkalan ojek biasa keduanya mangkal di depan Yasaka Friend Chicken Sudirman Kelurahan Karang Raja. Rupanya, sampainya di lokasi pelaku ditantang korban berkelahi.

Hingga terjadi cekcok mulut, hingga berujung perkelahian. Dan, pelaku pun mencabut pisau telah disiapkannya. Lalu, menusukannya ke arah perut. Setelah itu, ke arah dada, hingga akhirnya ke arah hidung dan bokong korban, Melihat korban bersimbah darah dan terkapar, dan sempat hendak dilerai warga. Pelaku, M Arif kabur dari lokasi kejadian. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkannya ke polisi, tak butuh waktu lama, Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus pelaku penusukan tukang ojek, M Arif di rumah keluarganya di SP 5 Desa Sinar Rambang, Kecamatan RKT, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tanpa perlawanan, pelaku Arif berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kejadian penusukan terhadap Yoyok.

Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dan Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH beserta Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, motifnya rebutan penumpang. “Korban menantang pelaku berkelahi, karena tidak senang penumpangnya diambil pelaku,” terang Witdiardi, Pelaku kini, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres. Ia diancam Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. “Ada unsur pembunuhan berencana, karena pelaku mengambil pisau pulang ke rumah dan menemui korban. Ancamannya, pelaku dipidana 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tukasnya.

Sementara itu, Arif mengakui perbuatannya, akibat aksi rebutan penumpang dilakukannya bersama korban. “Aku kesel sempat diiringi korban, makonyo aku balek ambek piso di rumah, Abis aku rebutan penumpang samo Yoyok,” Pas dirinya sampai pangkal, ternyataan dugaan benar. Korban mengajaknya berkelahi hingga terjadi cekcok mulut. “Aku cabut piso, kutusuk ke perot pertamo kali. Abis itu dado, melihat korban terkapar bersimbah darah aku kabur,” tutupnya

Pewarta: Per’01

 

 

 

Pos terkait