Tindak lanjuti Perbub tahun 2020 tentang kenaikan tunjangan BPD digelar di ulah DPMD

 

Bengkulu selatan||Ramaonline.co Hari ini, Selasa (26/01/21) Forum Komunikasi BPD Kabupaten Bengkulu Selatan rapat di aula DPMD yang dihadiri oleh Ketua FK BPD Riphan, Waka FK BPD Nirwan Jayadi, serta FK Kecamatan.

Mengenai Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan ke empat atas peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang penetapan besaran penghasilan tetap, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta besaran tunjangan BPD dalam Kabupaten Bengkulu Selatan memutuskan dan menetapkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016 tersebut memicu perdebatan.

Waka FK BPD Nirwan Jayadi menyampaikan “kalau Pemerintah Desa menyatakan bahwasanya tunjangan BPD masih disesuaikan dengan kemampuam Desa kita boleh tanya uang tersebut uang dari mana, ADD kah DD kah atau yang mana,”terang Nirwan.

“Intinya semua persoalan kita hari ini kita sampaikan kepada Kepala Dinas PMD Hamdan Sarbaini agar semuanya clear,”jelasnya,(an)

Pos terkait