Undang Undang No 21 Tahun 2007  Lindungi Perempuan dan Anak Dari Kejahatan TPPO

 

Bengkulu, ramaonline.id – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak  Provinsi Bengkulu mengelar Sosialisasi  Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (15/10/2024) bertempat di gedung serba guna Pemprov.

Acara tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Asisten I Khairil Anwar. Dalam sambutannya, Khairil menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang sering disebut Human Trafficking merupakan bentuk kejahatan terorganisir (organized crime) yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.

Pemerintah daerah juga telah menyediakan berbagai layanan, seperti Woman Crisis Center, serta mengembangkan aplikasi SIMPONI, yang merupakan sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional.

Khairil mengungkapkan bahwa korban TPPO sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Korban sering kali mengalami dampak serius, seperti gangguan kesehatan, HIV, trauma mental, dan gangguan psikis.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan berbagai organisasi untuk mengatasi permasalahan ini.

“Kekerasan terhadap perempuan dan TPPO adalah masalah serius yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan,” ungkap Khairil.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman agama yang kuat untuk mencegah perilaku menyimpang, seperti kasus orang tua yang memperdagangkan anaknya sendiri.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eri Yulian Hidayat, serta Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Megawati.

Para peserta diharapkan tidak hanya berdiskusi, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban. (Hr)

Pos terkait