BENGKULU, ramaonline.co – Tidak ada kata lelah dalam memutuskan mata rantai virus corona di Provinsi Bengkulu. Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah usai apel pagi sekaligus membuka pelaksanaan peninjau giat penegakan protokol kesehatan di Pasar Panorama dan Pasar Minggu, Kamis (17/9) bertempat di Makorem 041/Gamas Bengkulu.
Dikatakan Dedy, peninjauan ini merupakan tindak lanjut Pergub No 22 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
“Tidak henti-hentinya kita terus mengedukasi masyarakat terutama para pedagang dan pengunjung dipasar agar selalu mengedepankan pola hidup bersih dan sehat, ketika berada di pasar wajib mencuci tangan dan selalu menggunakan masker,” ungkap Dedy.
Dedy menambahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat mengapresiasi atas inisiasi dari Danrem 041/Gamas Bengkulu dan Kajati Provinsi Bengkulu beserta tim yang terlibat akan peninjauan giat penegakan protokol kesehatan.
“Saya ucapkan terima kasih atas aksi nyata yang dilakukan oleh tim yang sangat luar biasa. Kita nanti juga akan membagikan masker sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran virus covid-19. Jika kedepannya tetap ditemukan masyarakat masih ada yang tidak mematuhi peraturan, Pemprov akan menyerahkan kepada pihak penegak hukum yang berwenang dalam pemberian sanks yang pantas didapatkan bagi pelanggar,” jelasnya.
Terkait pembagian masker, Danrem 041/Gamas Bengkulu Brigjen TNI Kav Yanuar Adil mengatakan sebanyak 1000 pcs masker non medis yang merupakan bantuan dari Satgas BUMN Korwil Provinsi Bengkulu.
“Pagi ini kita menerima bantuan langsung berupa masker non medis sebanyak 1000 pcs. Nanti semua tim kita kerahkan dibeberapa titik lokasi untuk membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung yang didapatkan tidak menggunakan masker,” kata Brigjen Yanuar.
Brigjen Yanuar menyebutkan ada beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Provinsi Bengkulu sesuai dengan Pergub No 20 Tahun 2020,yakni sanksi perorangan, dimana para pelanggar akan dikenakan denda administratif sebesar Rp.100.000. Lalu untuk sanksi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administratif sebesar Rp.1.000.000.
“Pertama tentu kita memberikan teguran terlebih dahulu sekaligus mensosialisasikan Pergub kepada masyarakat. Nah, sehingga kedepannya dengan rentang waktu 3 minggu setelah kegiatan sosialisasi ini, barulah kita melakukan penegakan hukum protokol kesehatan dengan sanksi-sanksi yang ada di Pergub,” pungkasnya.(kf/my rdks)